Sabtu, 09 Februari 2013

Daftar tunggu haji reguler Purwakarta 2021

haji reguler di purwakarta
Purwakarta - Daftar tunggu haji reguler di Kabupaten Purwakarta, mengular hingga 2021 mendatang. Kondisi tersebut, disebabkan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji.

Minat masyarakat ini, tak berbanding lurus dengan kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Kuota untuk Purwakarta sedikit, hanya 723 orang.

Kasi Urusan Haji reguler Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Zaenal Mutaqien, mengatakan, kebijakan kuota ini sudah diatur oleh pemerintah. Selama ini, ada dua rumusan yang digunakan, makanya dapatlah kuota untuk Purwakarta sebanyak 723 orang.

Kuota tersebut, tentunya merujuk pada penetapan kuota Jabar.  "Kuota untuk Jabar 2012 yang ditentukan oleh pusat mencapai 37.366 orang," kata Zaenal, Ahad (27/1).

Kuota Jabar tersebut, merupakan yang terbesar di Indonesia. Akan tetapi, bila Pemprov Jabar akan meminta kuota haji reguler ditambah, pihaknya sangat setuju. Supaya, daftar tunggu haji khususnya di Purwakarta tak sepanjang seperti saat ini. Dengan kata lain, pihaknya setuju bila setiap tahunnya kuota haji tersebut menambah penambahan. Idealnya dua kali lipat.

Dari 26 kabupaten dan kota di Jabar, daftar tunggu haji reguler yang paling banyak yaitu di Karawang. Sampai saat ini, daftar tunggunya sampai 2022 mendatang. Dengan kondisi tersebut, berarti minat masyarakat ini sangat tinggi. Karenanya, urusan haji reguler ini menjadi persoalan tersendiri.

Apalagi, kebijakan kuota haji reguler tersebut tak bisa dibuat sendiri oleh pemerintah. Melainkan, harus merujuk pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Seperti 2012 lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota kepada Indonesia sebanyak 211 ribu jamaah. Kuota itu, kemudian dibagi-bagikan ke masing-masing provinsi.

Porsi terbesar, tentunya diraih oleh Jabar. Bahkan, kuota haji reguler di Jabar lebih besar dari Jatim, yang hanya 32 ribu orang. Dengan porsi yang terbesar ini, tentunya masyarakat Jabar yang mendominasi para jamaah haji asal Indonesia di Arab Saudi.

Terkait dengan dana awal, lanjut Zaenal, masih tetap sama. Yaitu, Rp 25 juta. Dengan menyetorkan dana awal itu, calon jamaah haji itu sudah bisa mendapatkan kursi. Meskipun, kuncinya hanya satu. Yaitu, harus ekstra sabar dalam menunggu pemberangkatan.

Sementara itu, Yatinah Djuhara (62 tahun), warga asal Gg Beringin, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, mengaku, seharus pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pendaftar haji ini. Seperti, memprioritaskan warga yang belum pernah berangkat haji reguler. Selain itu, mempriotaskan juga pendaftar yang usianya di atas 50 tahun. (Rep)

Selasa, 29 Januari 2013

Yogyakarta ingin dapat tambahan kuota haji

kuota haji depagYOGYAKARTA - Pemerintah provinsi DIY berharap mendapat tambahan kuota haji tahun ini. Ini lantaran, daftar tunggu haji di kota ini telah mencapai 13 tahun. 
Sehingga, adanya tambahan kuota diharapkan dapat membantu mengurangi daftar tunggu calon jamaah haji.
"Kalau Indonesia mendapat tambahan kuota haji maka DIY baru mengajukan tambahan kuota,'' tutur Kepala Kanwil Kementerian Agama Maskul Haji di Yogyakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, setiap tahun DIY mendapat kuota haji sebanyak 3.068 orang. Artinya, jumlah pendaftar untuk menunaikan ibadah haji di DIY sudah sekitar 39.884 orang.
Tahun lalu, lanjutnya, DIY tidak mendapatkan tambahan kuota. Sedangkan tahun 2011 DIY mendapat tambahan kuota haji sebanyak 248 orang.
"Untuk tahun ini kami belum tahu apakah DIY mendapat tambahan kuota haji atau tidak. Karena menunggu hasil diskusi dari DPR," ucapnya.

Selasa, 22 Januari 2013

Ihram dan tata cara ihram

program ibadah haji dan umroh
Pada kesempatan kali ini syarat haji akan sharing sedikit tentang ihram. Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata “Al-haram” yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar’i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umroh) atau kedua-duanya secara bersamaan.

Berdasarkan ini, jelaslah kesalahan pemahaman sebagian kaum Muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena ihram adalah niat masuk ke dalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram.

Tata Cara haji : Ihram

Telah diketahui bersama bahwa seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah SAW dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shahih, sebagai pengamalan dari hadits Rasulullah SAW,”Ambillah dariku manasik kalian.”

1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir RA. “Lalu kami keluar bersama Rasulullah SAW. Lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah SAW (dan berkata): “Apa yang aku kerjakan?” Maka Rasulullah menjawab, “Mandilah dan beristitsfarlah, kemudian ihram.” (HR Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujungnya untuk diikatkan di perutnya. Tetapi pada zaman sekarang ini telah ada pembalut wanita yang dapat menggantikannya.

2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh Aisyah RA. “Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari-Muslim).

Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Muttafaq alaih).

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal.” (HR Ahmad).

Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya.” (HR Ahmad).

4. Disunahkan berihram setelah shalat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhari, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: “Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin.”

Dan hadits Jabir, “Lalu Rasulullah SAW shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa (nama unta beliau) sampai ketika untanya berdiri di al-Baida’, beliau berihram untuk haji.” (HR Muslim).

Maka yang sesuai dengan sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

Pendapat pertama: Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar, “shalatlah di Wadi ini”.

Pendapat kedua: Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu’ Fatawa 26/108: “Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawwu’ (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu’ (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain, kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih.”

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu’ sebagaimana yang dikatakan Aisyah RA. “Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’, maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja. Sedangkan Rasulullah SAW berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah, maka dia halal setelah datangnya dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar (10 Dzulhijjah).” (HR Mutafaq Alaih).

6. Talbiyah yaitu membaca: Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariikaa laka.

Waktu talbiyah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam hajinya. Jabir RA berkata, “Rasulullah SAW mulai membaca talbiyah ketika telah tegak untanya di al-Baida, beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik…” (HR Muslim).

Talbiyah ini diucapkan dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah SAW, “Jibril telah datang kepadaku dan dia memerintahkanku agar aku memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara mereka dalam bertalbiyah.”

Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengeraskan suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamattu’ menjadi beberapa pendapat:

Pendapat pertama: Ketika masuk Haram (kota Makkah), dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasa’ai yang lafadznya: “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran Haram menghentikan talbiyah, kemudian menginap di Dzi thuwa. Beliau sholat shubuh di sana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabi pun berbuat demikian.”

Pendapat kedua: Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib.

Pendapat ketiga: Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi.

demikianlah pengertian tentang ihram dan tatacara ihram sesuai hadis Rasulullah SAW semoga bermanfaat amien ...

Rabu, 16 Januari 2013

Umrah dan pengertianya

travel umrah hajiONH haji plusTravel primasaidah,
Pada kesempatan kali ini ONH haji umrah plus akan membeberkan tentang umrah . IbadahUmrah
adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Menurut Teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan Kapan saja (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Syarat ,Wajib, dan Rukun Umrah
Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun umrah adalah sebagai berikut :

Rukun Umrah

  1.     Ihram
  2.     Tawaf
  3.     Sai
  4.     Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
  5.     Tertib

Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.

Macam-Macam umrah 

Terdapat beberapa Macam-macam umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.

    Umrah Mufradah
    Umrah Tamattu'
    Umrah Sunah

Tata Cara umrah

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
  1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
  2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
  3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
  4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
  5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
  6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
  7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
  8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
  9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

Umrah dari Indonesia

Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, sekitar 80% penduduk Indonesia adalah muslim. Pada umumnya masyarakat muslim Indonesia melaksanakan umrah menuju Masjidil Haram di Saudi Arabia melalui travel umroh atau sebuah perusahaan Travel atau biro perjalanan  khusus menyelenggarakan jasa perjalanan umroh yang banyak tersebar di Indonesia. Mereka menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan jamaah sehingga konsentrasi jamaah hanya pada pelaksanaan ibadah umrah saja di Masjidil Haram di Mekkah dan Madinah. Travel umrah bekerja sama dengan hotel di sekitar Masjidil Haram sehingga sangat memudahkan jamaah. Pada umumnya biro perjalanan umrah menetapkan beberapa paket perjalanan umrah dan yang paling minimal adalah 9 hari perjalanan dari Indonesia ke Saudi Arabia dan kembali ke Indonesia lagi.

Selasa, 15 Januari 2013

Ibadah haji dan pengertianya

haji indonesia ONH haji plus travel haji tmrah
ONH haji umrah plus. Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
adapun hukum haji menuru Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW

Hukum ibadah Haji

Adapun dalil yang mewajibkan haji dalam al Quran surat Ali Imran : 97 yang berbunyi  :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

Artinya :

Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)

Rasulullah SAW. Bersabda :

عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم


Artinya : dari Abu Hurairah R.a : Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).

Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
Demikian sekilas pengertian ibadah haji dan hukum haji