Selasa, 22 Januari 2013

Ihram dan tata cara ihram

program ibadah haji dan umroh
Pada kesempatan kali ini syarat haji akan sharing sedikit tentang ihram. Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata “Al-haram” yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar’i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umroh) atau kedua-duanya secara bersamaan.

Berdasarkan ini, jelaslah kesalahan pemahaman sebagian kaum Muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena ihram adalah niat masuk ke dalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram.

Tata Cara haji : Ihram

Telah diketahui bersama bahwa seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah SAW dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shahih, sebagai pengamalan dari hadits Rasulullah SAW,”Ambillah dariku manasik kalian.”

1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir RA. “Lalu kami keluar bersama Rasulullah SAW. Lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah SAW (dan berkata): “Apa yang aku kerjakan?” Maka Rasulullah menjawab, “Mandilah dan beristitsfarlah, kemudian ihram.” (HR Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujungnya untuk diikatkan di perutnya. Tetapi pada zaman sekarang ini telah ada pembalut wanita yang dapat menggantikannya.

2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh Aisyah RA. “Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari-Muslim).

Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Muttafaq alaih).

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal.” (HR Ahmad).

Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya.” (HR Ahmad).

4. Disunahkan berihram setelah shalat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhari, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: “Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin.”

Dan hadits Jabir, “Lalu Rasulullah SAW shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa (nama unta beliau) sampai ketika untanya berdiri di al-Baida’, beliau berihram untuk haji.” (HR Muslim).

Maka yang sesuai dengan sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

Pendapat pertama: Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar, “shalatlah di Wadi ini”.

Pendapat kedua: Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu’ Fatawa 26/108: “Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawwu’ (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu’ (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain, kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih.”

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu’ sebagaimana yang dikatakan Aisyah RA. “Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’, maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja. Sedangkan Rasulullah SAW berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah, maka dia halal setelah datangnya dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar (10 Dzulhijjah).” (HR Mutafaq Alaih).

6. Talbiyah yaitu membaca: Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariikaa laka.

Waktu talbiyah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam hajinya. Jabir RA berkata, “Rasulullah SAW mulai membaca talbiyah ketika telah tegak untanya di al-Baida, beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik…” (HR Muslim).

Talbiyah ini diucapkan dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah SAW, “Jibril telah datang kepadaku dan dia memerintahkanku agar aku memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara mereka dalam bertalbiyah.”

Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengeraskan suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamattu’ menjadi beberapa pendapat:

Pendapat pertama: Ketika masuk Haram (kota Makkah), dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasa’ai yang lafadznya: “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran Haram menghentikan talbiyah, kemudian menginap di Dzi thuwa. Beliau sholat shubuh di sana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabi pun berbuat demikian.”

Pendapat kedua: Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib.

Pendapat ketiga: Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi.

demikianlah pengertian tentang ihram dan tatacara ihram sesuai hadis Rasulullah SAW semoga bermanfaat amien ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar