Sabtu, 09 Februari 2013

Daftar tunggu haji reguler Purwakarta 2021

haji reguler di purwakarta
Purwakarta - Daftar tunggu haji reguler di Kabupaten Purwakarta, mengular hingga 2021 mendatang. Kondisi tersebut, disebabkan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji.

Minat masyarakat ini, tak berbanding lurus dengan kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Kuota untuk Purwakarta sedikit, hanya 723 orang.

Kasi Urusan Haji reguler Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Zaenal Mutaqien, mengatakan, kebijakan kuota ini sudah diatur oleh pemerintah. Selama ini, ada dua rumusan yang digunakan, makanya dapatlah kuota untuk Purwakarta sebanyak 723 orang.

Kuota tersebut, tentunya merujuk pada penetapan kuota Jabar.  "Kuota untuk Jabar 2012 yang ditentukan oleh pusat mencapai 37.366 orang," kata Zaenal, Ahad (27/1).

Kuota Jabar tersebut, merupakan yang terbesar di Indonesia. Akan tetapi, bila Pemprov Jabar akan meminta kuota haji reguler ditambah, pihaknya sangat setuju. Supaya, daftar tunggu haji khususnya di Purwakarta tak sepanjang seperti saat ini. Dengan kata lain, pihaknya setuju bila setiap tahunnya kuota haji tersebut menambah penambahan. Idealnya dua kali lipat.

Dari 26 kabupaten dan kota di Jabar, daftar tunggu haji reguler yang paling banyak yaitu di Karawang. Sampai saat ini, daftar tunggunya sampai 2022 mendatang. Dengan kondisi tersebut, berarti minat masyarakat ini sangat tinggi. Karenanya, urusan haji reguler ini menjadi persoalan tersendiri.

Apalagi, kebijakan kuota haji reguler tersebut tak bisa dibuat sendiri oleh pemerintah. Melainkan, harus merujuk pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Seperti 2012 lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota kepada Indonesia sebanyak 211 ribu jamaah. Kuota itu, kemudian dibagi-bagikan ke masing-masing provinsi.

Porsi terbesar, tentunya diraih oleh Jabar. Bahkan, kuota haji reguler di Jabar lebih besar dari Jatim, yang hanya 32 ribu orang. Dengan porsi yang terbesar ini, tentunya masyarakat Jabar yang mendominasi para jamaah haji asal Indonesia di Arab Saudi.

Terkait dengan dana awal, lanjut Zaenal, masih tetap sama. Yaitu, Rp 25 juta. Dengan menyetorkan dana awal itu, calon jamaah haji itu sudah bisa mendapatkan kursi. Meskipun, kuncinya hanya satu. Yaitu, harus ekstra sabar dalam menunggu pemberangkatan.

Sementara itu, Yatinah Djuhara (62 tahun), warga asal Gg Beringin, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, mengaku, seharus pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pendaftar haji ini. Seperti, memprioritaskan warga yang belum pernah berangkat haji reguler. Selain itu, mempriotaskan juga pendaftar yang usianya di atas 50 tahun. (Rep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar