Selasa, 15 Januari 2013

Ibadah haji dan pengertianya

haji indonesia ONH haji plus travel haji tmrah
ONH haji umrah plus. Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
adapun hukum haji menuru Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW

Hukum ibadah Haji

Adapun dalil yang mewajibkan haji dalam al Quran surat Ali Imran : 97 yang berbunyi  :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

Artinya :

Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)

Rasulullah SAW. Bersabda :

عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم


Artinya : dari Abu Hurairah R.a : Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).

Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.
Demikian sekilas pengertian ibadah haji dan hukum haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar