Dirjen Penyelenggara Umrah dan Haji Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, seluruh dana setoran awal haji
di Indonesia yang ada di bank konvensional sebesar Rp 11 trilyun akan
dialihkan ke bank syariah. Upaya ini diharapkan mendorong ekonomi
syariah sekaligus mengoptimalisasikan dana haji secara syariah.
“Jamaah menghendaki agar dana haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito Abimanyu kepada pers di Jakarta kemarin, didampingi oleh Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.
Anggito mengakui, selama ini dana Jemaah haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Saya juga diingatkan Oleh MUI dalam pertemuan maupun fatwa agar dana haji dikelola bank berbasis syariah,” terangnya.
Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 trilyun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 T (78%), di bank non syariah Rp 6 T (13%) dan di bank syariah Rp 4 T (9%). Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 T, di sukuk Rp 35 T (63%), bank non syariah Rp 11 T (20%) dan di bank syariah Rp 9 T (17%).
Anggito menjelaskan pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.
Ia juga menjelaskan, masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank non syariah dapat bertindak sebagai BPS transito dengan dana mengendap selama 5 hari.
Mengenai bank transito menurut Anggito, karena bank syariah belum memiliki jaringan yang di tanah air. “Bank konvensional difungsikan sebagai BPS transito, penerima sementara di masa pengendapan 5 hari, karena bank konvensional punya jaringan luas,” kata Anggito.
Dengan pengalihan dana haji ke bank syariah, menurut Anggito akan semakin menambah likuiditas bank syariah. “Bank konvensional memiliki aset dan likuiditas cuku kuat dipindah Rp 11 trilyun gak masalah, tapi buat bank syariah cukup besar mendorong ekonomi syariah,” ujarnya.
kepada tim redaksi kami.
“Jamaah menghendaki agar dana haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito Abimanyu kepada pers di Jakarta kemarin, didampingi oleh Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.
Anggito mengakui, selama ini dana Jemaah haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Saya juga diingatkan Oleh MUI dalam pertemuan maupun fatwa agar dana haji dikelola bank berbasis syariah,” terangnya.
Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 trilyun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 T (78%), di bank non syariah Rp 6 T (13%) dan di bank syariah Rp 4 T (9%). Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 T, di sukuk Rp 35 T (63%), bank non syariah Rp 11 T (20%) dan di bank syariah Rp 9 T (17%).
Anggito menjelaskan pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.
Ia juga menjelaskan, masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank non syariah dapat bertindak sebagai BPS transito dengan dana mengendap selama 5 hari.
Mengenai bank transito menurut Anggito, karena bank syariah belum memiliki jaringan yang di tanah air. “Bank konvensional difungsikan sebagai BPS transito, penerima sementara di masa pengendapan 5 hari, karena bank konvensional punya jaringan luas,” kata Anggito.
Dengan pengalihan dana haji ke bank syariah, menurut Anggito akan semakin menambah likuiditas bank syariah. “Bank konvensional memiliki aset dan likuiditas cuku kuat dipindah Rp 11 trilyun gak masalah, tapi buat bank syariah cukup besar mendorong ekonomi syariah,” ujarnya.
kepada tim redaksi kami.